JURNAL SOREANG – Pada tahun 2021 lalu sempat viral seorang dokter yang nekat mencampurkan sperma atau cairan Mr P ke makanan milik istri dair temannya sendiri.
Awal peristiwa dokter yang dinilai tega mencampurkan sperma atau cairan Mr P ke makanan milik istri dari temannya tersebut menulai kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, tindakan dokter yang nekat mencampurkan sperma atau cairan Mr P ke makanan milik istri temannya itu dinilai sebagai pelecehan seksual dan kejahatan.
Sang dokter terdakwa kasus pelecehan seksual karena mencampurkan sperma ke makanan istri temannya dituntut enam bulan penjara.
Kemudian pada Rabu, 22 Desember 2022, tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Berdasarkan informasi, sidang yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu menghadirkan terdakwa DP (31) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.