Terdakwa DP puun menghadiri persidangan tersebut didampingi oleh sang kuasa hukum.
Pada saat bersamaan korban pun mednapat pendampingan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan trauma psikologis yang dialami korban atas perbuatan DP.
Bahkan ia berharap majelis hakim PN Semarang dapat melihat perkara ini secara adil. Apalagi, berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan.
Nia juga menyayangkan perguruan tinggi tempat terdakwa menuntut ilmu tidak melakukan tindakan apa pun setelah kasus tersebut dilaporkan.
Sebagai informasi, DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.
Bahkan pada saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan masturbasi.
Selanjutnya, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Baca Juga: 5 Aturan Hubungan Intim saat Istri Hamil, Pasutri Wajib Tahu agar Kondisi Janin Tetap Aman