JURNAL SOREANG - Hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan di lubang lima.
Namun vaksin booster disuntik di tangan atau di bagian tubuh selain lubang lima.
Ustadz Buya Yahya menyatakan bahwa tidak membatalkan puasa.
Jika muslim ingin melakukan vaksinasi untuk perjalanan, mereka dapat melakukan vaksin tanpa membatalkan puasa.
"Jadi itu tidak batalkan puasa," kata Buya Yahya.
Menurut fatwa MUI no. 13/2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Melakukan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh asalkan tidak membahayakan.