Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Di Bulan Ramadhan

- 11 April 2022, 05:23 WIB
Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Di Bulan Ramadhan
Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Di Bulan Ramadhan /YouTube/

JURNAL SOREANG - Hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan di lubang lima.

Namun vaksin booster disuntik di tangan atau di bagian tubuh selain lubang lima.

Ustadz Buya Yahya menyatakan bahwa tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Dihadiri Ribuan Mahasiswa, Inilah 6 Tuntutan Aksi Demo 11 April, Masalah Minyak Goreng Hingga 3 Periode Jokowi

Jika muslim ingin melakukan vaksinasi untuk perjalanan, mereka dapat melakukan vaksin tanpa membatalkan puasa.

"Jadi itu tidak batalkan puasa," kata Buya Yahya.

Menurut fatwa MUI no. 13/2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Unik! 5 Tradisi Sahur Berbagai Negara, Ada Menggunakan 2000 Drum hingga Menggunakan Baju Tradisional Ottoman

Melakukan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh asalkan tidak membahayakan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah