JURNAL SOREANG - Telah resmi ditetapkan, segini nominal UMK Jawa Barat 2024.
Sudah resmi disahkan melalui Keputusan Gubernur, pada 30 November 2023 kemarin UMK Jawa Barat 2024 telah ditetapkan.
Mengutip laman jabarprov.go.id, segini UMK Jawa Barat 2024 diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Hanya Naik Rp72 Ribu, Ini Daerah dengan UMK 2024 Terendah di Jawa Barat, Bukan Kuningan Atau Pangandaran
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kota Depok (Rp4.878.612)
5. Kota Bogor (Rp4.813.988)