TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia

- 30 September 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia /Pixabay/antonbe/

Tindakan ini juga datang seiring dengan aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, platform social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi jual beli. 

Mereka hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tanpa membuka fasilitas transaksi. 

Meskipun TikTok populer sebagai media sosial, peran ekonominya dalam perdagangan elektronik telah menjadi sorotan.

Baca Juga: Inter Miami Gagal Raih US Open Cup Musim Ini, Bukti Messi Bawa Pengaruh bagi Inter Miami di Lapangan?

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan keprihatinannya terkait dampak perdagangan elektronik, khususnya di platform TikTok. 

Penurunan penjualan dan produksi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional telah terjadi sebagai akibat dari serbuan perdagangan elektronik.

Mengenai hal ini, Presiden menyatakan bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi. 

Meskipun TikTok telah memberikan sumbangsih positif dalam meningkatkan kegiatan ekonomi, pemerintah tetap mempertimbangkan peranannya dalam mengoptimalkan pajak dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Nonton Dewa United vs Persebaya di BRI Liga 1 Sore ini YUk! Segera KLIK Link Live Streaming untuk Nobar Gratis

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x