Tindakan ini juga datang seiring dengan aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, platform social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi jual beli.
Mereka hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.
Meskipun TikTok populer sebagai media sosial, peran ekonominya dalam perdagangan elektronik telah menjadi sorotan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan keprihatinannya terkait dampak perdagangan elektronik, khususnya di platform TikTok.
Penurunan penjualan dan produksi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional telah terjadi sebagai akibat dari serbuan perdagangan elektronik.
Mengenai hal ini, Presiden menyatakan bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.
Meskipun TikTok telah memberikan sumbangsih positif dalam meningkatkan kegiatan ekonomi, pemerintah tetap mempertimbangkan peranannya dalam mengoptimalkan pajak dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi yang berkelanjutan.