Cek Fakta! Kemendag: TikTok Belum ada Izin Menjalankan Bisnis di Indonesia

- 28 September 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah cara daftar TikTok Shop, platform yang bisa untuk jualan online sekaligus promosi.
Ilustrasi. Berikut ini adalah cara daftar TikTok Shop, platform yang bisa untuk jualan online sekaligus promosi. /Pixabay/amrothman.

JURNAL SOREANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memastikan TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.

Sekedar informasi, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Baca Juga: Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan 34 Orang: 29 Positif Narkoba

"Betul (belum mengantongi izin e-commerce,red). Kegiatannya dibatasi pada market research," terang Isy kepada awak media, Kamis 21 September 2023 seperti dikutip JurnalSoreang.

Tentunya, pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

Atas dasar pengakuan tersebut, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: KPU Bakal Coret Bacaleg Mantan Napi Jika Lakukan Hal Ini

Alasannya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x