TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia

- 30 September 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia /Pixabay/antonbe/

JURNAL SOREANG - TikTok, platform media sosial yang sangat populer di kalangan anak muda, telah menjadi salah satu pemain kunci dalam perekonomian digital Indonesia. 

Dalam upaya memperkuat pendapatan negara, TikTok telah melakukan langkah penting dengan menyetor pajak ke pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, mengumumkan bahwa TikTok telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.

Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Pemerintah Himbau Masyarakat agar Tidak Asal Lakukan Fogging

Melalui sistem ini, TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan berbagai layanan di platform mereka, termasuk jasa iklan. 

Artinya, baik pengusaha lokal maupun internasional yang berbisnis melalui platform TikTok akan dikenakan pajak, mengindikasikan langkah maju dalam memperluas basis pajak di era digital.

Namun, pertanyaan muncul terkait peran TikTok sebagai e-commerce. Menurut Ihsan Priyawibawa, pemerintah akan terus memantau perkembangan TikTok sebagai platform e-commerce. 

Bagaimana pajak dikenakan terhadap model bisnis baru yang mungkin diperkenalkan oleh TikTok masih menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Tampil Tanpa Messi, Inter Miami Gagal Raih US Open Cup 2023 Usai Tumbang dari Houston Dynamo

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x