Dengan memasukkan TikTok sebagai pemungut pajak PPN PMSE, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kesiapannya menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia digital.
Ini adalah langkah menuju ekosistem pajak yang inklusif dan dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam teknologi dan perilaku konsumen di era digital ini.***