TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia

- 30 September 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia /Pixabay/antonbe/

Dengan memasukkan TikTok sebagai pemungut pajak PPN PMSE, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kesiapannya menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia digital. 

Ini adalah langkah menuju ekosistem pajak yang inklusif dan dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam teknologi dan perilaku konsumen di era digital ini.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x