Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat?

- 12 September 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi Judi Online, Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat?
Ilustrasi Judi Online, Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat? /Pixabay/

Banyak publik figur yang kemudian terjerat praktek promosi haram ini, karena bayaran yang diterima cukup fantastis.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Selasa, 12 September 2023, Dua Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Daftarnya

Terungkap saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, YouTuber berinisial FP yang mempromosikan situs judi slot di akun medsosnya, dibayar Rp 30 Juta  dan Rp 570 Juta oleh kedua situs yang dipromosikan. 

Atas perbuatannya itu FP yang diamankan 27 Juli 2023, dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Untuk memutus mata rantai judi online, sebagai bentuk melindungi generasi bangsa, masyarakat bisa melaporkan temuan konten bermuatan iklan judi online kepada Dirjen Aptila Kominfo.

Baca Juga: Guru Sekolah Mengaji Kumpul di Silaturahmi Akbar: Menguatkan Jalinan Pendidikan dan Budaya Sunda

Sebagai informasi, selama ini Pemerintah melakukan banyak upaya untuk memberantas judi online, yang salah satunya dengan pengawasan 24 Jam oleh Tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, yang jobdesknya berpatroli siber.

Dengan adanya laporan dari masyarakat yang ikut serta melakukan pemantauan, pekerjaan Tim Patroli Siber Kominfo menjadi lebih maksimal.

Cara melaporkannya:

  1. Siapkan bukti tangkapan layar dan link akun yang mempromosikan konten negatif berisi perjudian
  2. Buka laman dan buat aduan di aduankonten.id
  3. Atau dikirim melalui email [email protected]

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x