Di samping kepada pemerintah meminta soal pencabutan regulasi merugikan seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi disisi lain, anggota SPN itu yang bekerja di merek-merek besar seperti Nike dan Adidas, kita juga menuntut dan menyerukan dalam May Day ini, agar merek-merek terkenal yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia di masa pandemi lalu.
"Karena upahnya tidak dibayar oleh perusahaan Indonesia, maka brand atau merek besar tadi punya tanggung jawab moral dan sosial terkait sisa upah yang belum dibayarkan tadi. Apalagi brand tadi sudah mendapatkan keuntungan meski ada Covid-19 lalu,” tegas Iwan Kusmawan.
Menurut data dari Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA, disebutkan terdapat 8 perusahaan belum menyelesaikan tuntutan upah selama pandemi Covid-19 lalu. Bahkan, 3 dari 8 perusahaan tadi, melakukan pelanggaran upah minimum.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang