Meresahkan! Kasus Pinjol Ilegal Makin Merebak, KemenPPPA Sediakan Pengaduan Bagi Korban? Cek Kontaknya Disini

- 4 Februari 2023, 05:06 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /YouTube

JURNAL SOREANG - Eko Novi Ariyanti menuturkan, bahwa kebanyakan yang terjerat kasus pinjol (pinjaman online) adalah perempuan.

Eko Novi Ariyanti yang merupakan Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan bahwa dari 2.522 kasus pinjol di tahun 2021, korbannya kebanyakan perempuan.

Kok bisa?

"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan" tutur Eko Novi Ariyanti, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA yang diunggau 30 Februri 2023.

Para korban yang terjerat kasus pinjol ini biasanya, akan mengalami pelecehan berupa verbal atau penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka

Kemudian data pribadi dari si korban pinjol ini, ketika para debt collector menagih utang mereka akan menyebar luaskannya.

Mengapa banyak masyarakat yang tertarik dengan layanan pinjaman online?

Menurut Eno Novi Ariyanti, proses diri pinjaman online sendiri cenderung mudah dan bisa diajaku melalui aplikasi dalam ponsel pintar semua orang.

 

Selain itu, proses pencairan dana dari layanan pinjaman online juga termasuk cepat serta syaratnya tidak banyak dan mudah.

Baca Juga: Badan Sering Pegal? Awas Kekurangan Vitamin D! Berikut 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi

Sementara itu, pinjaman online juga banyak menjadikan perempuan sebagai target maka dari itu sebagian besar korban kasus pinjol adalah wanita.

Menurut data dari OJK atau Data Otoritas Jasa Keuangan per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol ini lebih banyak perempuan jika dibanding penggyna laki-laki, yakni sebesar 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat layanan pinjaman online.

"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," ungkapnya.

 

Guna antisipasi korban perempuan terjerat kasus pinjol ilegal, pihaknya mendorong agar perempuan bisa lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol dan menggunakan daftar pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Sesosok Jasad Ditemukan di Perlintasan Ketera Api Jurang Manggu, Kapolsek: Diduga Bunuh Diri

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, penting bagi perempuan atau siapa pun untuk memahami konsekwensi dari pinjol yang akan ditanggung jika tak mampu membayar.

"Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol," ujarnya.

Dari pihak KemenPPPA juga, dikabarkan akan menerima pengaduan bagi perempuan yang mengalami kekerasan akibat kasus pinjol.

 

Korban perempuan dari kasus pinjol, bisa menghubungi hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat Susu Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh, Cocok Untuk Diet dan Turunkan Berat Badan

Semoga informasi ini bisa berguna bagi para pembaca!***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x