JURNAL SOREANG - Sebelumnya, MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk layanan paylater yang sering dipakai masyrakat Indonesia.
Fatwa haramnya paylater tersebut, tentu didapatkan dari ijtima ulama yang dilakukan oleh MUI Jatim.
Jadi, Apa yang membuat paylater haram dalam pandangan Islam?
KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim menyebutkan bahwa, paylater sistme dan konsper dari paylater sendiri bertentangan dengan hukum Islam.
"Utang piutang di dalam Islam prinsipnya tolong menolong dengan memberi pinjaman uang, dengan tidak memberatkan. Tapi, di ekonomi modern ini, utang piutang unsurnya bukan lagi tolong menolong tapi hasil dari memungut pinjaman," ujarnya, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi MUI Jatim.
Untuk tujuannya sendiri, fatwa mengenai paylater ini agar masyarakat tidak konsumtif dan mudah untuk pinjam meminjam.
Karena, makin sulit membayar utang maka risiko yang ditanggungnya akan semakin besar.