JURNAL SOREANG -Terdakwa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, akhirnya dijatuhi dan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dikabarkan menerima tuntutan, masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut, sesuai dengan putusan sidang, yang berlangsung pada 3 Februari 2023 malam hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan" ucap Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA yang diunggah 3 Februari 2023.
Baca Juga: Badan Sering Pegal? Awas Kekurangan Vitamin D! Berikut 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi
Tuntutan atas kasus Tragedi Kanjuruhan, yang dilaksanakan secara terpisah.
Pihak JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.