JURNAL SOREANG - Sebelum anda melakukan pinjaman online, anda perlu mengetahui daftar pinjol yang legal mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan supaya anda melakukan pinjaman online kepada penyelenggara yang mempunyai izin OJK agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Per 22 April 2022, OJK telah memperbarui daftar perusahaan pinjaman online atau pinjol yang mempunyai izin atau legal.
Anda dapat melihat daftar perusahaan pinjaman online yang mempunyai izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah ini.
Nama-nama perusahaan pinjaman online yang ada di bawah ini merupakan daftar pinjol legal berdasarkan data OJK per 22 April 2022.
Dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, berikut ini merupakan daftar 102 pinjaman online legal mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ngeri! Perang Rusia dan Ukraina Semakin Merajalela, Apakah Putin Akan Gunakan Nuklir?
1. Danamas