Anda Dikejar-kejar Pinjaman Online? Adukan ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya

- 19 September 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi Anda Dikejar-kejar Pinjaman Online? Adukan ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya
Ilustrasi Anda Dikejar-kejar Pinjaman Online? Adukan ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya /Instagram @dokterindonesiabertauhid/

JURNAL SOREANG - Tersebar banyak pinjaman online (pinjol) di masyarakat akhir-akhir ini.

Dimana pinjaman online dianggap solusi bagi masrakat yang kebingungan.

Dengan adanya pinjaman online tersebut Sebagian kebutuhan dapat teratasi.

Baca Juga: 3 Jenis Hubungan Intim yang dapat Menularkan HIV-AIDS, Mana yang Paling Berisiko?

Namun, pada kenyataannya justru pinjaman online ini malah jadi masalah baru yang berujung pada teror, diuber-uber dll hingga menjadi kecemasan.

Dikutip dari antaranews, Pemerintah melakukan langkah-langkah dengan diadakannya Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuka Warung Waspada Pinjol.

Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing menyampaikan, Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk mengumpulkan pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat.

Baca Juga: Terkenal Produktif, Ternyata Begini Sistem yang Diterapkan Akademi Ajax Amsterdam dalam Membina Pemain Muda

Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x