Meski Banyak Keluhan Soal Pinjol Ilegal, tapi Aplikasi Pinjol Salurkan Pinjaman hingga Rp380,18 Triliun!

- 14 September 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi Pinjol. Meski Banyak Keluhan Soal Pinjol Ilegal, tapi Aplikasi Pinjol Salurkan Pinjaman hingga Rp380,18 Triliun!
Ilustrasi Pinjol. Meski Banyak Keluhan Soal Pinjol Ilegal, tapi Aplikasi Pinjol Salurkan Pinjaman hingga Rp380,18 Triliun! /unsplash/nasik nababan/

JURNAL SOREANG- Meski didera dengan praktek pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, namun sumbangsih penyaluran pinjaman via Pinjol sangat besar.

Kalau dilihat hanya Januari sampai Mei 2022 saja  angkanya sudah mencapai Rp125 triliun.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp380,18 triliun sejak 2017 hingga Mei 2022.

Baca Juga: Ingin Hindari Jebakan Pinjol yang Menjerat? Lakukan 6 Hal Ini, No 1 Paling Penting Dilakukan

"Kalau dilihat hanya Januari sampai Mei 2022 saja itu angkanya sudah Rp125 triliun," kata Sekretaris Jenderal AFPI dan CEO Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, dilansir dari ANTARA.

Dengan begitu ia mengungkapkan angka pinjaman pada tahun 2022 tersebut tumbuh 50 persen dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp82 triliun.

Adapun pinjaman tersebut disalurkan oleh 888 ribu peminjam, baik entitas maupun individu melalui 102 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota AFPI dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! OJK: Pengaduan dan Keluhan Warga Soal Pinjol Ilegal Terus Bertambah

 Sunu menyebutkan jumlah peminjam dari layanan pinjol baik entitas maupun individu tercatat berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x