Link dan Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap Dua, Kemnaker Umumkan Segera Cair

- 20 September 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Inilah link dan cara cek status penerima BSU 2022 Rp600 ribu tahap dua yang diumumkan oleh Kemnaker RI.
Ilustrasi. Inilah link dan cara cek status penerima BSU 2022 Rp600 ribu tahap dua yang diumumkan oleh Kemnaker RI. /Pixabay/Eko Anug /



JURNAL SOREANG – Sejak 12 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap satu telah cair.

Status penerima BSU 2022 tersebut bisa dicek melalui link resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 tahap satu yang dengan nominal Rp600 ribu tersebut dilaporkan telah disalurkan kepada 4,36 juta penerima yang masing-masing penerima sudah terdata di link BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 10 September 2022 Hari Ini, naik Rp2000 Jadi Rp940 Ribu per Gram

Pencairan BSU 2022 disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia, hal tersebut juga bisa dicek melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Kemnaker RI kembali mengumumkan bahwa BSU 2022 tahap dua akan segera cair.

Sementara itu, Kemnaker mencatat ada sekira 2 juta penerima BSU 2022 tahap dua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Hati-Hati dengan Miskomunikasi

Selanjutnya pihak Kemnaker juga memastikan bahwa pencairan BSU tahap dua akan segera dilakukan.

Pasalnya, Kemnaker mengaku kini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 tahap dua.

Dana BSU atau BLT Subsidi gaji akan diterima oleh penerima BSU tahap dua, yakni sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem

Calon penerima BSU tahap dua juga diimbau untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks.

Sehingga, mereka dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.

Jika ada hal yang tidak sesuai atau tidak mengerti, para calon penerima BSU juga bsia bertanya melalui layanan yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Selasa, 20 September 2022: Live D'Academy 5 Fifty-Fifty dan Mega Film Asia

Selanjutnya, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh para pekerja/buruh, sebagaimana sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Namun, masyarakat perlu mengetahui ketentuan penerima BSU 2022 tahap dua agar lebih jelas.

Ketentuan Penerima BSU 2022 Tahap Dua

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Jadwal Drama Korea On Going Selasa 20 September 2022, The Law Cafe Eps 6 dan Mental Coach Jegal Eps 4

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerim Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: IU Suskes Gelar Konser Solo, Sejumlah Idol Kpop Ikut Menyaksikan! Ada Jungkook BTS Loh!

4. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kemnaker pada Selasa, 20 September 2022, jika ketentuan tersebut sudah terpenuhi, maka calon penerima BSU bisa melakukan pengecekan status.

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap Dua

Baca Juga: Benarkah Buah Jeruk Bisa Turunkan Kadar Asam Urat? Dokter Saddam Islamil Ungkap Soal Manfaat Kandungannya

1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

3. Masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

4. Pastikan nomor Hp dan alamat email sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

5. Klik tombol "Lanjutkan".

6. Sistem akan otomatis mencari data sesuai yang Anda masukan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan pada Hacker Bjorka: Tunggu Saya yang Bongkar Identitas Kamu!

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti berikut ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Baca Juga: Daftar Tamu yang Diundang dalam Pemakaman Ratu Elizabeth II, Ada Sejumlah Bangsawan hingga Tokoh Politik

Sehingga, para calon penerima BSU 2022 Rp600 ribu bisa memastikan langsung melalui link yang sudah tersedia di link BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x