Meski Kasusnya Sudah di Meja Hijau, Satgas Investasi Minta Warga Waspada Investasi Ilegal, Ini 5 Cirinya

- 10 September 2022, 10:29 WIB
Indra masih ingat dengan Indra Kenz? Meski Kasusnya Sudah di Meja Hijau, Tapi Satgas Investasi Minta Warga Tetap Waspada Investasi Ilegal, Ini 5  Cirinya  JURNAL SOREANG- Masih ingat dengan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz?  Satgas Waspada Investasi Minta warga tetap waspada b
Indra masih ingat dengan Indra Kenz? Meski Kasusnya Sudah di Meja Hijau, Tapi Satgas Investasi Minta Warga Tetap Waspada Investasi Ilegal, Ini 5 Cirinya JURNAL SOREANG- Masih ingat dengan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz? Satgas Waspada Investasi Minta warga tetap waspada b /PMJNews/

JURNAL SOREANG- Masih ingat dengan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz?

Meski saat ini kasusnya sudah masuk ke meja hijau, namun bukan berarti modus penipuan berupa investasi ilegal sudah minim.

Tetap saja investasi ilegal masih tetap marak dengan berbagai modus. Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan.

Baca Juga: Viral! 54 WNI Disekap di Kamboja oleh Perusahaan Investasi Bodong, Disuruh Menipu?

Untuk itu,  Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.

Dia mengatakan investasi ilegal atau bodong yang memiliki ciri-ciri

1. menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.

2. memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.

Baca Juga: Awas Bodong! Bongkar Investasi Rp500 Ribu Untung 15 Juta, Waspada Berkedok Titip Dana

3.memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

4. Investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

5. Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan.

Baca Juga: Selain Doni Salmanan, Tersangka Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Menunggu Dakwaan JPU Kejaksaan Agung

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binary Option Qoutex Segera Disidangkan, Doni Salmanan: Sudah Menyiapkan Secara Matang

Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Sebelumnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.

Baca Juga: Seperti Apa Bentuk Robot Trading? Korban Ini Ungkap Soal Investasi Bodong yang Telah Rugikan Member

"Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Longam dilansir dari ANTARA.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah