Selain Doni Salmanan, Tersangka Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Menunggu Dakwaan JPU Kejaksaan Agung

- 7 Juli 2022, 09:35 WIB
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini.
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan investasi Opsi Biner melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, kemudian jaksa menyiapkan surat dakwaan.

"Tim JPU Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke PN Tangerang," kata dia.

Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) KPK.

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jika Tinggalkan Juventus, 3 Hal Ini Jadi Alasan Matthijs de Ligt Harus Pilih Chelsea daripada Bayern Munchen

Delegasi Tahap II ini datang setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penipuan investasi Binomo binary options untuk tersangka Indra Kenz sudah lengkap, baik materiil maupun formil atau P-21.

"Dalam melaksanakan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti tersangka, tersangka IK ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli," kata Ketut.

Dalam hal ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x