JURNAL SOREANG - Saat ini tengah viral berita Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah disekap di Kamboja.
Kabarnya, sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) disekap oleh sebuah perusahaan investasi.
Mengutip akun TikTok @wafief, terdapat 1 video yang menjelaskan kronologi 54 WNI disekap oleh salah satu perusahaan Kamboja.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa para PMI ini telah ditipu oleh perusahaan tersebut (agen).
Investasi Bodong
Dijelaskan juga sebanyak 54 WNI tersebut disekap dan dipekerjakan dalam hal investasi bodong.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang: Wow! Hanya Nonton Video Youtube Bisa Dapat Cuan Gratis Tanpa Modal
"Kami dipaksa untuk bekerja sebagai menipu warga Indonesia," tulisnya.