Kabar Gembira! BPJH Kemenag Sediakan Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Cara Daftarnya

- 28 Agustus 2022, 05:18 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022.
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022. /Kemenag/

JURNAL SOREANG- Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia tentu persoalan kehalalan produk tak bisa dipandang sebelah mata.

Produk yang terjamin kehalalannya akan diterima konsumen di Indonesia sehingga diharapkan pasarnya naik.

Namun, untuk mendapatkan sertifikat halal umumnya usaha mikro dan kecil (UMK) masih  terkendala biaya.

Untuk menggenjot jumlah sertifikat halal ini, maka UMK bisa memanfaatkan kesempatan  karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk  Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka program sertifikasi halal gratis atau disingkat Sehati.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Cara Daftarnya

BPJH mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman ptsp.halal.go.id.

Hal ini disampaikan Mastuki saat ditemui di booth BPJPH pada pameran Muslim Fest 2022, di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Sabtu 27 Agustus 2022.

 "Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.

Baca Juga: Ingin Tahu Produk Halal, BPJPH Kemenag Buka Rekrutmen Naker, Ini Syarat, Link dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x