Kabar Gembira! BPJH Kemenag Sediakan Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Cara Daftarnya

- 28 Agustus 2022, 05:18 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022.
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022. /Kemenag/

Sehati tahap 2, lanjut Mastuki, dibuka mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022. Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal," ujar Mastuki dikutip dari kemenag.go.id.

"Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong. Nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen  pasti pilih yang ada label halalnya,"imbuhnya. 

Baca Juga: Mie Gacoan Nggak Halal? Simak Penjelasannya, Menu-menu Mie Setan, Iblis, Genderuwo

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah.

"Pendapatan juga bisa bertambah," kata mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini menjelaskan. 

Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau pun ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH yang ada di kantor Kemenag kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah