Ingin Tahu Produk Halal, BPJPH Kemenag Buka Rekrutmen Naker, Ini Syarat, Link dan Cara Daftarnya

- 15 Agustus 2022, 10:54 WIB
Resmi gunakan logo halal baru, berikut daftar tarif layanan dari BPJPH
Resmi gunakan logo halal baru, berikut daftar tarif layanan dari BPJPH / Tangkapan layar BPJPH halal.go.id

JURNAL SOREANG – Berikut adalah syarat dan akses rekrutmen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama lengkap dengan caranya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau (BPJPH) Kementrian Agama membuka lowongn kerja untuk pendamping Proses Produk Halal mulai hari ini 15-31 Agustus 2022.

Lalu apa saja syaratnya?

Pelamar dipastikan warga negara Indonesia, beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, untuk pendidikan minimal lulusan MA/SMA atau sederajat.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Membuat Perubahan Terhadap Kehidupan Agar Menjadi Lebih Baik, Begini Kata Syekh Ali Jaber

Kuota lowongan tersedia di sejumlah wilayah diantaranya sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 300 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang.

Untuk pendaftaran Pendamping PPH ini dilakukan secara online dengan link sebagai berikut:

Baca Juga: Cedera Paling Umum Akibat Hubungan Intim Terungkap di Inggris

https://ptsp.halal.go.id

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x