Lebih Besar dari Binary Option, Korban Robot Trading DNA PRO Sampai 3.600 Orang Dengan Total Kerugian 551 M

- 29 Mei 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi Trading /pexels

JURNAL SOREANG - Kasus binary option saja belum selesei dan tersangkanya mendapat putusan.

Muncul kasus baru robot trading, yang ternyata merugikan lebih besar dari binary option.

Tak main-main jumlah korban dalam satu robot trading saja sampai 551 milyar, itu hanya dari DNA PRO.

Baca Juga: Tim Basket Putra Indonesia Cetak Sejarah Raih Medali Emas di SEA Games 2021 Kalahkan Juara Bertahan Filipina!!

Sedangkan robot trading yang telah ditangkap para tersangkanya selain DNA PRO, ada Fahrenheit, Viral Blast dan Evotrade.

Tak terbayang berapa jumlah total kerugian dari semua robot trading yang ada di Indonesia.

Dengan jumlah yang sangat fantastis mungkin mencapai triliunan, total kerugian member robot trading ini.

Baca Juga: Menyesal! Pemain Judi Slot Online: Menang 4 Juta diawal, Hingga Saat Sudah Rugi 9 Juta, Tapi Susah Berhenti

Menjadi sangat miris, mengingat di negara kita masih banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

Padahal jumlah uang yang fantastis tersebut jika dipakai untuk membangun pabrik, akan menyerap banyak tenaga kerja.

Atau membangun infrastruktur seperti diketahui di daerah banyak sekali jalan yang rusak, kekurangan jembatan penyebrangan dan lain-lain.

Baca Juga: Roy Shakti: Penipuan Mengatasnamakan Bank Memakai Iklan Bersponsor, Jangan Pernah Kasihkan OTP

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus bergulir pasca ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka. Dalam kasus investasi bodong ini, sebanyak 3.621 orang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Lanjut Whisnu, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO. Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Jadi Rebutan! Statistik Kylian Mbappe di Piala Dunia, Pantesan Real Madrid Ngebet Banget

Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.

Dimana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah