Deretan tersangka lainnya yang sudah ditangkap yaitu Rudi Kesuma, Robi Setiadi, Dedi, Yosua, Frengky Yulianto, Jerry Gunandar, Russel, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan.
Tersangka kasus robot trading DNA Pro dijerat dengan pasal berlapis mengenai perdagangan, juga tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***