Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO

- 27 Mei 2022, 19:26 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,  Tiga diantaranya masuk DPO
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

JURNAL SOREANG - Belasan pelaku terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus ini.

Para tersangka tersebut berhasil diamankan, namun tiga diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Masih Mau Mengelak? Ini Jejak Digital Pengakuan Indra Kenz Soal Afiliator Binary Option Binomo

"Benar, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 27 Mei 2022.

Para tersangka yang sudah diamankan tersebut, kata ia, yaitu Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.

"Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, dan Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen," bebernya.

Baca Juga: Bintang Senegal di Piala Dunia Sadio Mane akan Tentukan Masa Depan di Liverpool Setelah Final Liga Champions

Tersangka lainnya, lanjut Whisnu, yaitu Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus serta Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central).

Kemudian, Muhammad Asan selaku pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x