JURNAL SOREANG - Polisi telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
Dari total 14 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak 11 orang telah ditahan oleh pihak penyidik.
Sementara sisanya tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan ada 14 tersangka, 11 telah ditangkap dan 3 sisanya masih buron.
"Benar, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu pada Jumat 27 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Whisnu menyatakan, 11 tersangka tersebut ialah Daniel Abe sebagai bos PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.
Baca Juga: Prediksi Final Liga Champions Liverpool VS Real Madrid, Menurut Pundit Eropa, Ini Pemenangnya
Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen.
Kemudian Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus, Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central) dan Muhammad Asan sebagai pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).