JURNAL SOREANG – Kasus robot trading DNA Pro kini kembali menuai perhatian setelah menunjukkan adanya perkembangan.
Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro itu ternyata melibatkan 14 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Sebanyak 11 tersangka kasus robot trading DNA Pro telah ditangkap oleh polisi, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam daftar pencarian.
Ketiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian diduga berada di luar negeri.
Sedangkan kesebelas tersangka akhirnya muncul ke hadapan publik melalui konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada hari ini.
Dalam konferensi pers tersebut, direktur utama robot trading DNA Pro yakni Daniel Abe turut memberikan permintaan maafnya.
Begini ungkapan permintaan maaf yang disampaikan tersangka direktur utama robot trading DNA Pro Daniel Abe.
“Saya Daniel Abe, saya selaku direktur utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini,” ucap Daniel Abe, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada 27 Mei 2022.
Menurut pengakuannya, Daniel Abe mengungkapkan bahwa pada awalnya DNA Pro ialah aplikasi investasi robot trading yang beroperasi secara baik.
Meski pada awalnya berjalan dengan baik, robot trading DNA Pro pada akhirnya berakhir dengan menerapkan skema ponzi.
“Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi,” bebernya.
Daniel Abe juga mengakui bahwa robot trading DNA Pro miliknya menerapkan skema ponzi kepada para member.
Sebelumnya, Daniel Abe atau Eliazar Daniel Piri selaku direktur utama robot trading DNA Pro telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 24 April 2022 lalu.
Pada waktu itu, Daniel Abe diringkus polisi pada saat ia tengah berada di Bandara Soekarno Hatta.
Daniel Abe bersama 10 orang lainnya juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus robot trading DNA Pro.
Deretan tersangka lainnya yang sudah ditangkap yaitu Rudi Kesuma, Robi Setiadi, Dedi, Yosua, Frengky Yulianto, Jerry Gunandar, Russel, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan.
Tersangka kasus robot trading DNA Pro dijerat dengan pasal berlapis mengenai perdagangan, juga tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***