Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan awal mulanya tersangka di DM melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku.
Kemudian tersangka setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah 4 juta rupiah kepada pelaku.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Dapatkan Keuntungan Sepenuhnya
Kemudian Sisma Mellyana meminta nomor HP pelaku untuk dimasukkan ke grup SIP 777.
Setelah 2 minggu berjalan lalu Ubey kemudian di transfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp.400 ribu.
Ubey dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.***