Terima Berkas Perkara Binary Option Melalui Quotex, Kejaksaan Agung Segera Proses Kasus Doni Salmanan

- 20 April 2022, 16:00 WIB
Terima Berkas Perkara Binary Option Melalui Quotex, Kejaksaan Agung Segera Proses Kasus Doni Salmanan
Terima Berkas Perkara Binary Option Melalui Quotex, Kejaksaan Agung Segera Proses Kasus Doni Salmanan /

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima berkas perkara tahap I kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas itu diterima oleh pihak dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa 19 April 2022.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022. Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Serang, Kamis 21 April 2022

Dalam kasus ini, Doni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, lanjut Ketut, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Nantinya, penelitian akan dilakukan dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Pilih Bayangan yang Paling Menarik! Tes Ini Ungkap Kepribadianmu yang Tersembunyi

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jika sudah sesuai, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Ketut.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x