Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Binary Option Qoutex, Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejagung

- 19 April 2022, 14:36 WIB
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan /

JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan diserahkan oleh kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas pertama Doni Salaman kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, crazy rich asal Soreang Kabupaten Bandung ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Bergabung Bersama Klok, Kambuaya dan Irianto, Wonderkid Persib Bandung, Kakang Rudianto Promosi ke Timnas U-23

Terkait kasus ini, suami dari Dinan Nurfajrina tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 April 2022.

Dilanjutkan Reinhard, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut, apakah perlu dilengkapi atau tidak.

Baca Juga: Bukan Piala Dunia atau Liga Champions, Inilah Kompetisi Sepakbola Tertua di Dunia, Piala FA Inggris

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x