JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan diserahkan oleh kepolisian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas pertama Doni Salaman kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, crazy rich asal Soreang Kabupaten Bandung ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Terkait kasus ini, suami dari Dinan Nurfajrina tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 April 2022.
Dilanjutkan Reinhard, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut, apakah perlu dilengkapi atau tidak.
Baca Juga: Bukan Piala Dunia atau Liga Champions, Inilah Kompetisi Sepakbola Tertua di Dunia, Piala FA Inggris
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. ***