Tetapi untuk saat ini Vanessa Khong dan ayahnya resmi jadi hunian tahanan.
Usai ditetapkan tersangka, kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan di Bareskim Polri.
Menurut Brigjen Pol Whisnu Herman menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Usai terancam 5 tahun penjara , Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai denda Rp1 miliar***