JURNAL SOREANG - Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan keduanya di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya, keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Unik, Saat Tukang Ojek dan Sopir Angkot Ikut Lomba Cerdas Pemahaman Al Quran di Pemkab Bandung
Ditambahkan Whisnu, keduanya ditahan sejak Selasa 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, lanjut Whisnu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
"Betul, penyidik menahannya mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," bebernya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong binary option melalui platform Binomo dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.