JURNAL SOREANG- Nama Vanessa Khong kini sedang hangat diperbincangkan lantaran ia ditetapkan tersangka.
Vanessa Khong diduga terima aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan yang mencapai Rp7,8 miliar.
Tak hanya Vanessa Khong, ia bersama ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Vanessa Khong unggah di Instagram, ia membantah tuduhan kepada dirinya dan ungkapkan rekening keluarganya juga diblokir pihak kepolisian.
“ Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener," tulisnya”
Selain itu Vanessa Khong ungkapkan keluarganya bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh semuanya itu adalah tidak benar
“ Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti yang dituduhkan.Biar fakta aja yang berbicara." Imbuhnya
Tetapi untuk saat ini Vanessa Khong dan ayahnya resmi jadi hunian tahanan.
Usai ditetapkan tersangka, kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan di Bareskim Polri.
Menurut Brigjen Pol Whisnu Herman menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Usai terancam 5 tahun penjara , Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai denda Rp1 miliar***