JURNAL SOREANG - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus investasi bodong binary option melalui platform Binomo.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebut, tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dalam.keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, lanjutnya, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Lebih jauh ia membeberkan, saat ini Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: 2 Pemain Muda Diprediksi Jadi Penerus Cristiano Ronaldo, Pernah Juara Piala Dunia
Penahanan tersebut terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo dari tersangka Indra Kenz.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.