Harga Kebutuhan Masyarakat Terus Naik Jelang Puasa sampai Nanti Lebaran, Pemerintah Harus Hadir

- 16 April 2022, 06:46 WIB
PEDAGANG membereskan potongan daging sapi yang dijual di lapak miliknya di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021. Harga kebutuhan pokok termasuk daging terus naik
PEDAGANG membereskan potongan daging sapi yang dijual di lapak miliknya di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021. Harga kebutuhan pokok termasuk daging terus naik /Ade Mamad / Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG-  Wakil rakyat asal NTB, Johan Rosihan mendesak pemerintah agar hadir dan segera menangani kenaikan bahan kebutuhan warga yang terjadi sejak menjelang puasa sampai kini.

Hal ini karena  dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. “

"Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini, coba bayangkan saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang melaksanakan ibadah puasa yang biasanya tingkat konsumsinya meningkat 10-20%" kata Johan, Jumat 16 April 2022.

Baca Juga: Waduh! Harga Bahan Pangan Terus Naik, Pemerintah Harus Peka dan Kendalikan Harga Pangan

Doa menambahkan, jangan sampai rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan mekanisme pasar.  "Karena itu kita harus tuntut pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini” ujar Johan.

Dia menjelaskan semua komoditas seperti minyak goreng, gula, daging, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan harga yang hal ini menunjukkan bahwa tata Kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme.

"Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoly bahkan monopoli," katanya.

Baca Juga: Kisruh Minyak Goreng, Harusnya Bulog dan BUMN Pangan Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Goreng dengan dana APBN

Selanjutnya Johan memaparkan sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x