Kisruh Minyak Goreng, Harusnya Bulog dan BUMN Pangan Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Goreng dengan dana APBN

- 8 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi minyak goreng.  Kisruh Minyak Goreng, Harusnya Bulog dan BUMN Pangan Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Goreng dengan dana APBN
Ilustrasi minyak goreng. Kisruh Minyak Goreng, Harusnya Bulog dan BUMN Pangan Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Goreng dengan dana APBN /Instagram @minyakpromo85

JURNAL SOREANG- Ketua Garda Pembela Keadilan,  Andi Akmal Pasluddin,  meminta kepada Bulog atau BUMN lain yang mengurusi pangan  harus punya pabrik pengolahan minyak sawit.

Hal ini sebagai penyeimbang penguasaan komoditas minyak goreng yang saat ini swasta berkuasa penuh. Ia mengatakan, Secara kemampuan BUMN pangan mesti dapat dukungan anggaran untuk bangun pabrik minyak sawit dan secara regulasi mesti disiapkan.

Andi Akmal yang juga wakil rakyat asal Sulawesi Selatan juga meminta agar panja sawit yang sudah terbentuk segera bekerja agar DPR RI berkontribusi pada perbaikan Perkebunan Sawit Rakyat. 

Baca Juga: Mantulpis! Upayakan Harga Minyak Goreng Murah, Polresta Bandung Bantu Pendistribusian Langsung ke Pedagang

“Kalau Perkebunan Sawit besar ini tidak perlu dibantu karena sudah sangat kaya. Saya sangat miris sekali, karena BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) anggarannya sangat besar akan tetapi mensubsidi perusahaan-perusahaan besar. Sementara untuk Replanting PSR sangat kecil. Saya minta kementan dapat mengkoordinasikan secara maksimal karena BPDPKS ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan”, tutur Akmal.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini meminta dengan tegas agar Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan dapat memanfaatkan kewenangannya.

"Khususnya dalam melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budidaya perkebunan rakyat," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Permintaan Ikan Jelang Lebaran, Kasus Minyak Goreng Jadi Pelajaran

“Kami sepakat di Komisi IV, bahwa Kementerian Pertanian perlu melakukan evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x