JURNAL SOREANG- Wakil rakyat asal Sumbawa, NTB, Johan Rosihan menyesalkan kebijakan pemerintah yang resmi menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan hasil Pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil Pertanian tertentu.
Menurut Johan, pengenaan PPN ini sebagai bukti pemerintah mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang sering diucapkan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda
Menurut Johan, Pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut.
"kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang semakin turun akibat pajak, hal ini berakibat Nilai tukar petani (NTP) semakin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi semakin rendah”ucap Johan.
Politisi PKS ini menyebut dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas Pertanian memiliki nilai yang rendah.
Baca Juga: Tak sempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Samsat Soreang Beri Solusi pada Warga yang Sibuk
"Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar menawar produk Pertanian yang rendah, dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah karena Sebagian besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil) dimana lahan petani masih relative kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektar, papar Johan.