Astaghfirullah! Para Petani Juga Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 April 2022, Ini Jenis Pajaknya

- 12 April 2022, 13:48 WIB
Astaghfirullah! Para Petani Juga Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 April 2022, Ini Jenis Pajaknya
Astaghfirullah! Para Petani Juga Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 April 2022, Ini Jenis Pajaknya /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

“Coba bayangkan bagaimana nasib petani kta, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi”cetus Johan.

Ketika petani menjual produknya pada kondisi harga normal saja, petani pasti akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN Pertanian yang dikenakan.

Dia  berpendapat Pengenaan PPN Pertanian pada petani memiliki unsur ketidakadilan. “Hal ini karena selain pendapatan petani yang masih rendah juga kedudukan petani itu sendiri sebagai produsen komoditas Pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan” urai Johan.

Baca Juga: Crazy Rich Ketar Ketir! Sri Mulyani Akan Kejar Pajak Crazy Rich yang Suka Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini melihat pengenaan PPN Pertanian berdampak mengurangi keinginan masyarakat untuk Bertani dan menyebabkan daya saing yang semakin lemah serta beralihnya tenaga kerja Pertanian kepada sektor lain.

“Penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut sehingga akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional”ungkap Johan.

“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali  seluruh produk Pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor Pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita”, demikian tutup Johan Rosihan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x