Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda

- 7 April 2022, 13:48 WIB
Erwan Kusumah, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Untuk Optimalnya pelayanan masyarakat Diimbau mengurus administrasi langsung ke kantor pelanayan Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang.
Erwan Kusumah, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Untuk Optimalnya pelayanan masyarakat Diimbau mengurus administrasi langsung ke kantor pelanayan Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan denda pajak daerah.

Kebijakan tersebut dilakukan Bapenda menindaklanjuti program Bupati Bandung dalam meningkatkan pemulihan ekonomi pada pandemi covid 19.

Kebijakan atas insentif penghapusan denda pajak tersebut, tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Ternyata! Cristiano Ronaldo Pernah Ditolak oleh 5 Wanita Cantik, Siapa Saja Mereka, Simak Penjelasanya

"Sesuai dengan program pak bupati, kami melaksanakan regulasi yang tertuang dalam Perbub tentang insentif penghapusan denda pajak daerah," kata Erawan Kusumah kepala Bapenda Kabupaten Bandung kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Melalui Adid Nurulloh Kepala Bidang (Kabid) Pajak II, Erwan menjelaskan, Insentif penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar pada 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

"Ya, para wajib pajak yang punya piutang pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1994 hingga 2021 akan dihapuskan denda," kata Adid.

"Insentif itu berlaku, bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB atau Pajak Daerah mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang," sambungnya.

Baca Juga: Bintangi Serial Terbaru, Tatjana Saphira Bakal Jadi Han Soo Hee Versi Indonesia

Pemberian insentif penghapusan denda pajak tersebut, kata Adid, merupakan kepedulian Bupati Bandung kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x