Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kini berkat kinerja polisi kasus ini sudah terungkap dengan jelas, saat ini harapan utama korban adalah untuk bisa kembali uangnya.
Dan mengharapkan agar kasus ini segera naik meja pengadilan agar kepastian dirinya mendapatkan uang mereka kembali bisa terjawab.***