JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan
Berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo segera dilimpahkan Bareskrim Polri ke penuntut umum.
Tidak itu saja, Bareskrim sepertinya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Binary Option Binomo kedepannya.
“IK minggu ini akan kami kirim berkas (kasus Binary Option Binomo) dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 April 2022.
Pelimpahan tahap I (satu) ini, lanjutnya, setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Kerugian dari 88 korban Binary Option Binomo ini mencapai Rp66 miliar.
Seperti diketahui, selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lain kasus Binary Option Binomo.