Gandeng PPATK dan OJK, Bareskrim Polri Kejar Aset Indra Kenz Hingga ke Crypto Luar Negeri

- 27 Maret 2022, 10:30 WIB
Dengan menggandeng PPATK dan OJK, Bareskrim Polri kejar aset Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri
Dengan menggandeng PPATK dan OJK, Bareskrim Polri kejar aset Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri /

JURNAL SOREANG- Diketahui, Bareskrim Polri mendapatkan temuan informasi terkait aset yang dimiliki Indra Kenz.

Aset tersebut diketahui memiliki nominal yang tidak main-main, yakni sebesar Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

Diduga, aset yang dimiliki Indra Kenz terkait aliran dana binary option Binomo masih terus bertambah.

Baca Juga: Terbongkar! Hanya Demi Konten Belaka, Afiliator Binary Option Indra Kenz Pernah Pinjam Rumah Vanessa Khong

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Temuan tersebut, direspon cepat oleh pihak Bareskrim Polri sambil berkoordinasi dengan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim Polri akan mengejar aset Indra Kenz yang disimpan dalam bentuk Crypto luar negeri tersebut.

Baca Juga: Beredar Surat Somasi Leader Robot Trading DNA Pro, Diambang Kehancuran Susul Fahrenheit?

Sementara itu, Bareskrim Polri akan menggandeng PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengejar aset milik Indra Kenz yang lain.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah