JURNAL SOREANG - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok Affiliator Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Dalam keteranganya, Bareskrim Polri meyakini adanya sosok lain yang turut berperan yang juga merupakan afiliasi dari tersangka Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa afiliasi itu merupakan pihak yang membantu Indra Kenz.
Adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sosok yang diduga sebagai guru trading Indra Kenz.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, Fakarich juga disebut sebagai orang yang mengajarkan cara mengeruk uang sebagai afiliator binary option dengan aplikasi Binomo kepada Indra Kenz.
Fakarich juga diduga turut membantu Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Bareskrim Polri sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Fakarich, namun dia mangkir dari panggilan pemeriksaan.