JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus penipuan dan judi online di binary option.
Platform binary option yang digunakan Indra Kenz untuk melancarkan aksinya tersebut adalah Binomo.
Keuntungan yang diberikan platform binary option Binomo kepada Indra Kenz ini disebut-sebut sebesar 70% dari setiap loss member.
Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2022, Roberto Mancuni: Terlalu Awal untuk Bicara Tentang Masa Depan Saya
Kabar terbaru, jumlah total aset milik Indra Kenz yang telah disita kepolisian dari aliran dana Bnomo ini sebesar Rp55 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Menurut Chandra total aset yang telah disita dari pacar Vanessa Khong tersebut mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Kami Adalah Pembeli Terbesar, Utamakan Beli Produk Dalam Negeri
“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” tutur Chandra seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News.