Indra Kenz diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.
Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option, sejumlah asetnya juga telah disita.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar, dan diduga akan bertambah.***