Kerugian Korban Crazy Rich Binary Option Indra Kenz Mencapai Rp44 Miliar, Netizen: Hukum Seumur Hidup Aja

- 26 Maret 2022, 14:15 WIB
Kerugian Korban Crazy Rich Binary Option Indra Kenz Mencapai Rp44 Miliar, Netizen: Hukum Seumur Hidup Aja
Kerugian Korban Crazy Rich Binary Option Indra Kenz Mencapai Rp44 Miliar, Netizen: Hukum Seumur Hidup Aja /Yeni/PMJ News/

JURNAL SOREANG – Crazy Rich binary option Indra Kenz akhirnya meminta maaf dalam konfrensi pers usai Bareskim memberikan pernyataan terkait kasus binary option.

Bareskim Polri mencatat kerugian korban Crazy Rich binary option Indra Kenz mencapai Rp44 miliar, nominal tersebut diperkirakan terus bertambah.

Total kerugian tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan 40 orang korban dan adapun saksi yang diperiksa berjumlah 64 orang.

Baca Juga: Kontroversi Permintaan Maaf Crazy Rich Binary Option Indra Kenz, Sebut Tidak Ada Niat Menipu

“Ada Rp44 miliar yang telah didata dari 40 korban mungkin akan bertambah,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Selain itu Bareskim Polri telah menyita sejumlah aset Crazy Rich Binary Option Indra Kenz yang berjumlah kurang lebih Rp55 miliar.

“Untuk aset yang Sudha disita kurang lebih ada Rp55 miliar,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Baca Juga: Kontroversi Permintaan Maaf Crazy Rich Binary Option Indra Kenz, Sebut Tidak Ada Niat Menipu

Dalam konfrensi tersebut Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf dan menjadi viral saat ini.

Hal tersebut dikarenakan Indra Kenz mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah ada niat untuk menipu kepada siapapun.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua Saya tidak pernah mengajarkan Saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” tutur Indra Kenz

Baca Juga: Euforia Kemenangan, Ribuan Suporter Bali United Turun Kejalan Rayakan Juara Liga 1 2021 2022

Lantas Netizen pun memberikan komentar terkait kasus Indra Kenz dan permohonan maafnya.
“Rp 44 miliar? Si Ds aja 500 miliar, hayoo ke Turki sembunyiin uang kemana kamu hitungannya apparat hukum kecolongan, kasusnya rame dia masih bisa ke Turki berobat, atas dasar apa ke Turki berobat,”

“Ada baiknya Indra dihukum 50 tahun penjara dan dimiskinkan masa iya nipu Cuma 44 miliar ah murah banget, senenglah orang-orang nipu ratusan miliar penjara 5 tahun doang,” kata Wang Aban

Baca Juga: Cantik! Inilah Deretan Wanita yang Pernah Mengisi Hati Crazy Rich Indra Kenz, Affiliator Binary Option

“Tambahin hukum seumur hidup aja,” ucap badai Sugiharto

Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang, Indra Kenz dijerat berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah