JURNAL SOREANG - Penyidikan kasus binary option saat ini telah berjalan dan melalui proses panjang.
Setelah Doni Salmanan yang juga telah dilakukan konferensi pers sebelumnya, kini kasus Indra Kenz juga telah dilakukan Jumat, 25 Maret kemarin.
Dari kedua kasus tersebut penyidik teh menyita masing-masing aset sebesar Rp65 miliar untuk Doni Salmanan dan Rp55 miliar untuk Indra Kenz.
Aset tersebut diduga masih disembunyikan oleh mereka, khususnya Indra Kenz yang diberitakan teridentifikasi menyalurkan dana ke luar negeri.
Ada satu fakta baru terkuak dari kasus binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui kripto.
Aset kripto yang berada di luar negeri diperkirakan pihak kepolisian mencapai nominal yang lebih dari sitaan saat ini.
Baca Juga: Insting Ernest Prakasa Soal Fenomena Crazy Rich Terbukti? Sempat Ungkap 3 Kemungkinan Ini