Viral! Crazy Rich Indra Kenz Meminta Maaf: Orang Tua Saya Tidak Pernah Ajarkan Jadi Penipu

- 25 Maret 2022, 17:32 WIB
Indra kenz meminta maaf
Indra kenz meminta maaf /Pmj news yeni/

 

JURNAL SOREANG- Kasus binary option kini sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat luas.

Salah satunya yaitu afiliator bernama Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus investasi berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.

Bahkan aset kekayaannya yang nilainya begitu fantastis juga sudah disita oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Michael Howard Affiliator Robot Trading Fahrenheit, Pamerkan Beli Mobil Porsche Setelah 3 Bulan Gabung

Selain itu ia terancam hukuman dua puluh tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.

Seperti kita ketahui, Indra Kenz ini mampu meraup keuntungan sebanyak 70 persen dari kekalahan para membernya.

Tetapi untuk saat ini ia sudah mendekam di dalam sel dengan memakai baju tahanan berwarna orange.

Baca Juga: Miris! Moto Robot Trading Fahrenheit Hanya Omong Kosong, Duduk Diam Dapet Duit Dollar

Lagi- lagi media dihebohkan dengan Indra Kenz mengungkapkan permohonan maaf kepada publik yang sudah menjadi korbannya di aplikasi bodong Binomo tersebut.

“ Pada kesempatan kali ini, izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading” ujar Indra Kenz

Selanjutnya, Indra Kenz mengaku ia tak memiliki niat untuk menipu maupun merugikan banyak orang lain

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit Jadi Pembelajaran, Crosscheck ke Bappebti Jadi Cara Biar Gak Mudah Ditipu!

“ Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi” imbuhnya

Indra Kenz juga mengaku sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian terkait kasus ini dan ia berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“ Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada” sambungnya***

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah