JURNAL SOREANG- Kasus yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz mencuri perhatian publik.
Lantaran ia terseret kasus investasi berkedok trading di dalam aplikasi Binomo.
Bahkan Indra Kenz ini mampu meraup keuntungan sebanyak 70 persen dari kekalahan para membernya.
Tetapi untuk saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Seperti kita ketahui untuk saat ini Indra Kenz sudah memakai baju tahanan dan sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Awal mulanya penahanan akan berakhir pada 17 Maret 2022, tetapi untuk saat ini diperpanjang menjadi 40 hari hingga 25 April mendatang.